Foto : Berita YONHAP

Upah minimum tahun depan telah ditetapkan pada sembilan ribu-620 won per jam, naik lima persen dari tahun ini.

Upah minimum tahun depan telah ditetapkan pada sembilan ribu-620 won per jam, naik lima persen dari tahun ini.

Kementerian Ketenagakerjaan dan Tenaga Kerja mengatakan telah memasang pemberitahuan di lembaran resmi pada pukul 9 pagi pada hari Jumat.

Dengan kenaikan 460 won dari upah minimum tahun ini, seorang pekerja upahan minimum penuh waktu akan mendapatkan sedikit lebih dari dua juta won per bulan tahun depan.

Tarif baru akan diterapkan secara merata di semua industri.

Kementerian menyelesaikan tarif baru sebagaimana diputuskan oleh Komisi Upah Minimum dalam sesi pleno pada 29 Juni.

Kementerian mengumumkan angka baru dan menerima keberatan hingga 18 Juli. Sebanyak empat pengaduan diajukan dari organisasi yang mewakili buruh, pengusaha dan usaha kecil, tetapi semuanya ditolak.