Foto : Berita YONHAP

Mulai Senin, pemerintah akan memberikan tunjangan khusus yang diberikan kepada pasien COVID-19 hanya jika penghasilannya di bawah ambang batas pendapatan median dasar.

Saat ini, tunjangan diberikan kepada semua orang yang harus melakukan karantina sendiri karena virus terlepas dari tingkat pendapatan, dengan rumah tangga satu orang menerima 100 ribu won dan rumah tangga lebih dari dua orang menerima 150 ribu won.

Namun, Markas Besar Penanggulangan Bencana dan Keselamatan Pusat telah memutuskan bahwa hanya rumah tangga yang pendapatannya di bawah ambang pendapatan media dasar yang akan memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan khusus mulai Senin.

Misalnya, rumah tangga dengan empat anggota yang premi asuransi kesehatan bulanannya di bawah 180 ribu won memenuhi syarat untuk tunjangan biaya hidup.

Sementara itu, subsidi pemerintah untuk cuti sakit berbayar karena COVID-19 juga akan dibatasi dan hanya diberikan kepada usaha kecil dengan karyawan kurang dari 30 mulai Senin.