Foto: Berita KBS

Wanita yang menderita gangguan menstruasi setelah divaksinasi untuk COVID-19 dapat memenuhi syarat untuk mendapatkan dukungan medis negara.

Menurut Badan Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea (KDCA), sebuah panel ahli tentang kompensasi vaksinasi memutuskan pada hari Selasa untuk memasukkan perdarahan uterus abnormal pada daftar penyakit yang diduga terkait dengan vaksin.

Keputusan itu muncul setelah panel di bawah National Academy of Medicine of Korea mengumumkan bahwa risiko polimenore dan bentuk lain dari perdarahan uterus abnormal secara statistik lebih tinggi setelah vaksinasi COVID-19 ke tingkat yang mengindikasikan adanya hubungan.

Mereka yang mengalami kondisi seperti itu setelah divaksinasi akan dapat menerima hingga 50 juta won untuk biaya pengobatan.

Panel ahli, bagaimanapun, tidak sepenuhnya mengakui kausalitas antara vaksinasi dan gejala yang relevan karena kurangnya bukti.