Foto : Berita YONHAP
Mahkamah Agung telah menjatuhkan hukuman 18 bulan untuk mantan kepala polisi Cho Hyun-oh karena menggunakan kepolisian untuk memanipulasi opini publik secara online selama pemerintahan Lee Myung-bak.
Pengadilan tinggi pada hari Kamis menguatkan putusan pengadilan banding dan menyelesaikan hukuman penjara untuk mantan komisaris jenderal Badan Kepolisian Nasional yang diadili dengan tuduhan penyalahgunaan kekuasaan dan menghalangi tugas resmi.
Cho dituduh memobilisasi personel polisi untuk memposting sekitar 33 ribu komentar online yang mendukung pemerintah antara 2010 dan 2012.
Di bawah perintah tersebut, petugas melanjutkan untuk menulis posting online mengenai berbagai masalah untuk mendukung pemerintahan Lee.
Pengadilan distrik awalnya menjatuhkan hukuman dua tahun tetapi pengadilan banding menguranginya menjadi satu setengah tahun, tidak menemukan kesalahan dengan komentar online yang tidak pro-pemerintah atau yang ditulis oleh petugas polisi yang mengungkapkan identitas mereka.
Cho sudah menjalani hukuman di balik jeruji besi untuk keyakinan lain, termasuk penyuapan.