Foto: Berita KBS

Korea Selatan akan memperketat hukuman untuk kekerasan seksual, meningkatkan hukuman maksimum yang direkomendasikan menjadi 15 tahun penjara.

Komisi Hukuman mengumumkan pedoman yang diubah pada hari Selasa, meningkatkan hukuman yang direkomendasikan untuk pemerkosaan yang melibatkan kerabat, pelanggaran atau senjata mematikan menjadi tujuh hingga sepuluh tahun dari enam menjadi sembilan tahun sebelumnya. Untuk perkara dengan hal-hal yang meringankan, hukumannya ditambah enam bulan dengan paling lama enam tahun.

Untuk kasus-kasus serius di mana faktor-faktor khusus yang memberatkan lebih banyak daripada faktor-faktor khusus yang meringankan, dianjurkan hukuman hingga 15 tahun.

Pedoman yang diamandemen juga mencakup perubahan istilah “rasa malu seksual” menjadi “ketidaknyamanan seksual” karena istilah sebelumnya secara keliru menyiratkan gagasan bahwa korban harus merasa malu.

Komisi juga secara drastis memperluas cakupan viktimisasi sekunder dan berbagai tindakan yang merupakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh atasan di militer.