Foto : Berita YONHAP

Kementerian kehakiman telah mengajukan pendapat ke Mahkamah Konstitusi untuk mendukung penerapan hukuman mati menjelang sidang pengadilan terkait yang dijadwalkan bulan depan.

Menurut kalangan hukum pada hari Rabu, kementerian menyampaikan pendapat pada 16 Juni dengan alasan bahwa tidak ada alasan untuk membuat perubahan pada interpretasi konstitusional yang ada yang mengizinkan hukuman mati.

Memperhatikan bahwa sistem tersebut juga ada di negara maju lainnya seperti AS dan Jepang, kementerian mengatakan mempertahankan hukuman mati tidak berarti negara tersebut kurang berkembang atau tidak beradab.

Ia juga mengatakan sentimen rakyat Korea tidak dapat diabaikan, mengutip survei tahun 2021 di mana lebih dari 77 persen responden mendukung mempertahankan hukuman mati.

Kementerian juga menyatakan penentangan terhadap hukuman penjara seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat, yang sering dianggap sebagai alternatif dari hukuman mati.

Mahkamah Konstitusi dijadwalkan untuk mengadili sebuah kasus bulan depan dalam apa yang akan menjadi peninjauan ketiga hukuman mati. Dalam dua kasus sebelumnya pada tahun 1996 dan 2010, pengadilan mengakuinya sebagai konstitusional.