Foto : Berita YONHAP

Kementerian Unifikasi telah menjelaskan bahwa pernyataan terbaru menteri Kwon Young-se tentang pembelot Korea Utara adalah penegasan kembali prinsip dasar pemerintah Korea Selatan.

Seorang pejabat kementerian mengatakan kepada wartawan pada hari Selasa bahwa tetap menjadi prinsip dasar untuk menerima semua warga Korea Utara yang membelot namun belum memperoleh kewarganegaraan asing sebagai warga negara jika mereka ingin dilindungi oleh pemerintah Korea Selatan.

Mengenai pernyataan Kwon bahwa Undang-Undang Keamanan Nasional harus diterapkan secara fleksibel kepada para pembelot Korea Utara yang ingin dipulangkan, pejabat tersebut mengatakan bahwa masalah tersebut memerlukan tinjauan terhadap Konstitusi dan peraturan yang relevan.

Selama pertemuan di Komite Urusan Luar Negeri dan Unifikasi parlemen pada hari Senin, menteri dengan tegas menegaskan bahwa semua pembelot Korea Utara harus diterima sebagai warga negara Korea Selatan, menambahkan bahwa jika perlu dia akan merekomendasikan agar Presiden Yoon Suk Yeol mengambil kesempatan untuk mengklarifikasi dasar prinsip.