[헤럴드경제(수원)=박정규 기자]Kota Suwon mengadakan ‘Panitia Musyawarah Penanggulangan Kebisingan Regional ke-2’ pada tanggal 5 dan dilanjutkan dengan pembahasan keberatan dan koreksi ex officio. memutuskan untuk melakukan

Menurut ‘Undang-Undang tentang Pencegahan Kebisingan dan Kompensasi Kerusakan untuk Lapangan Udara Militer dan Tempat Menembak’, yang mulai berlaku tahun ini, setelah menerima keberatan, komite musyawarah penanggulangan kebisingan setempat harus meninjau keputusan tersebut dan memberi tahu penduduk tentang keputusan tersebut. 30 hari.

Jika 52.345 orang yang menerima pemberitahuan keputusan pembayaran ganti rugi pada bulan Mei memiliki keberatan dengan keputusan ganti rugi, mereka dapat mengajukan keberatan pada bulan Juli di kantor pegawai negeri Balai Kota Suwon, email, faks, dll.

Pada hari ini, Panitia Musyawarah memutuskan untuk membayar tambahan KRW 4,49 juta untuk 33 keberatan yang diterima pada bulan Juni, dan memutuskan untuk membayar tambahan KRW 31,99 juta melalui koreksi ex officio untuk 304 kesalahan dalam proses permohonan kompensasi.

Banding yang diterima tambahan pada bulan Juli akan diputuskan setelah pertimbangan oleh ‘Komite Pertimbangan Penanggulangan Kebisingan Lokal ke-3’ pada bulan Agustus. Tahun ini, kompensasi kerusakan kebisingan dari militer akan dibayarkan pada bulan Agustus, dan keberatan akan dibayarkan pada bulan Oktober.

Seorang pejabat kota mengatakan, “Selama periode banding, kami menerima banyak keluhan bahwa standar pengurangan tidak masuk akal tergantung pada area di mana kompensasi dikecualikan, tanggal pindah, dan tempat kerja. dikatakan.

[email protected]


Artikel ini bersumber dari biz.heraldcorp.com