Mantan Komisaris Polri yang pernah menjadi penasihat firma hukum
Polisi didakwa melanggar UU Kejaksaan
logo polisi [헤럴드경제 DB] |
[헤럴드경제] Polisi memulai penyelidikan setelah mantan Komisaris Polri itu tertangkap tangan melanggar Undang-Undang Kejaksaan di sebuah firma hukum asing.
Pada tanggal 5, Mabes Polri mengumumkan bahwa mantan Kapolri yang pernah bekerja sebagai penasihat di sebuah firma hukum asing itu didakwa melanggar Undang-Undang Kejaksaan tahun lalu saat menangani kasus tersebut.
Dilarang oleh hukum bagi seseorang tanpa izin pengacara untuk menangani urusan hukum dalam kasus tertentu dengan imbalan uang atau barang berharga. Pelanggaran aturan ini diancam dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak 50 juta won.
Pihak A dikatakan telah mengambil posisi tidak melakukan pelanggaran hukum, hanya menanggapi nasehat dalam kapasitasnya sebagai penasihat.
Polisi berencana untuk memanggil Tuan A sesegera mungkin untuk menyelidiki.
Artikel ini bersumber dari biz.heraldcorp.com