[온라인 커뮤니티]

[헤럴드경제=박로명 기자] Sebuah artikel yang menuduh pemilik karnaval membuang sampah di dalam kendaraan tanpa izin di rest area mengantuk di jalan raya menjadi topik perbincangan.

Pada tanggal 3, di sebuah komunitas online di Korea, sebuah postingan berjudul ‘Kemunculan penjahat sampah terbesar di Penampungan Mengantuk Gyeongbu’ telah diunggah. Penulis A, yang mengunjungi tempat perlindungan kantuk hari itu, menyaksikan pemandangan tak terduga dan mengabadikannya dengan kamera.

Si A berkata, “Pemilik karnaval membuka pintu jok belakang dan membersihkan mobilnya, membuang sampah dari mobil satu per satu.

Dalam foto yang dilampirkan Pak A, sampah yang dibuang oleh pemilik karnaval berserakan di lantai. Dari gelas kertas hingga masker, tisu toilet, rokok, botol plastik, kaleng minuman, sumpit, kwitansi, kosmetik sekali pakai, dan kwitansi, semua jenis sampah tercampur.

Kemudian, Pak A berkata, “Aneh sekali ada begitu banyak sampah di dalam mobil, tapi ada tempat sampah hanya beberapa langkah saja. “Sopirnya pasti terlihat seperti orang Korea berusia 40-an,” tegasnya.

Sementara itu, Pak A berkata, “Setelah pemilik karnaval pergi, saya menganalisis sampah, dan dia adalah toko barang bekas. Dia bahkan membuang banyak dokumen dengan informasi pribadi. Jangan hidup seperti ini.”

Sementara itu, pembuangan sampah secara ilegal dikenakan denda tidak lebih dari 1 juta won sesuai dengan Undang-Undang Pengelolaan Sampah. Jika Anda membuang sampah seperti puntung rokok atau tisu toilet, Anda akan dikenakan biaya 50.000 won, 200.000 won jika menggunakan kantong plastik, dll.

[email protected]


Artikel ini bersumber dari biz.heraldcorp.com