[헤럴드DB]

[헤럴드경제=민성기 기자] Sepasang suami istri yang ‘mengganti pengemudi’ untuk menghindari tindakan keras dalam keadaan mabuk ditangkap polisi.

Badan Kepolisian Nasional Jeju dan Kota Jeju mengumumkan pada tanggal 28 bahwa dalam tindakan keras bersama pada tanggal 27 dari jam 8 sampai jam 10 malam, satu orang ingin mengemudi dalam keadaan mabuk dan tidak membayar denda, satu pengemudi tanpa izin, dan satu orang buronan karena menolak untuk hadir, katanya tanggal 28.

Saat itu, A, yang mengemudi di bawah pengaruh alkohol, menghentikan mobil 50 meter di depan lokasi penumpasan dan bertukar tempat duduk dengan istrinya B, yang duduk di kursi penumpang, tetapi ditangkap oleh polisi yang ditempatkan di depan situs penumpasan.

Sebagai hasil dari tes breathalyzer, Tn. A tidak mencapai tingkat penegakan 0,02%, tetapi izinnya dicabut di masa lalu dan ternyata tidak berlisensi.

Selain itu, saat dikonfirmasi bahwa istrinya, B, dicari karena dia tidak menanggapi permintaan kehadiran karena melanggar Undang-Undang Manajemen Mobil, ditegaskan bahwa pasangan itu muncul di kantor polisi secara berdampingan.

Orang C berusia 50-an ditangkap mengemudi setelah minum dua botol soju. Pada saat penangkapan, dipastikan kadar alkohol dalam darah C adalah 0,119%, lebih tinggi dari nilai pencabutan izin 0,08%.

C juga terungkap menjadi buronan karena tidak membayar denda dalam prosesnya.

[email protected]


Artikel ini bersumber dari biz.heraldcorp.com