Foto : Berita YONHAP

Pemerintah akan menaikkan besaran santunan kematian akibat penyakit yang mungkin terkait dengan vaksin COVID-19, meski hubungan itu tidak terbukti secara definitif karena kurangnya bukti medis.

Badan Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea (KDCA) mengumumkan pada hari Selasa bahwa kompensasi yang diberikan dalam kasus tersebut akan dinaikkan dari maksimum 50 juta menjadi 100 juta won.

Batas bantuan keuangan untuk perawatan medis terkait juga akan meningkat dari 30 juta menjadi 50 juta won.

Revisi terbaru berlaku untuk insiden di mana penyakit mungkin dapat dikaitkan dengan vaksin COVID-19 tetapi hubungan sebab akibat yang jelas tidak dapat ditentukan.

Efek samping vaksin yang dilaporkan oleh AstraZeneca, Janssen, Pfizer dan Moderna dapat mencakup gejala seperti pembekuan darah, sindrom kebocoran kapiler sistemik, telinga berdenging, pembengkakan wajah, dan kelumpuhan wajah.

Pada 12 Juli, 143 orang di negara itu memenuhi syarat untuk mendapatkan dukungan medis, sementara lima kematian memenuhi syarat untuk kompensasi.