Foto : Berita YONHAP

Kementerian kehakiman akan meminta Otorisasi Perjalanan Elektronik Korea (K-ETA) untuk perjalanan internasional ke pulau resor paling selatan Jeju mulai bulan depan.

Sistem pra-registrasi online berlaku untuk pengunjung asing dari 112 negara yang telah menandatangani perjanjian bebas visa dengan Seoul mulai 1 September. Pengunjung yang memenuhi syarat telah diminta untuk menyerahkan informasi pribadi mereka di situs web K-ETA sebelum memasuki Korea Selatan sejak September lalu, tapi itu tidak diperlukan untuk perjalanan ke Jeju.

Kementerian menjelaskan bahwa langkah itu dilakukan sebagai tanggapan atas lonjakan jumlah orang asing yang memasuki pulau itu dan berusaha mendapatkan pekerjaan secara ilegal.

Pengunjung dari negara-negara yang diberikan izin masuk bebas visa hanya ke Jeju, termasuk China, Vietnam dan Mongolia, akan dibebaskan dari persyaratan otorisasi.

Namun, badan konsultatif yang terdiri dari kementerian kehakiman, pemerintah provinsi Jeju, dan asosiasi pariwisata akan mempertimbangkan untuk menerapkan otorisasi tanpa pandang bulu jika ada lonjakan kunjungan ilegal.