Foto : Berita YONHAP

Penasihat eksternal untuk organisasi penelitian legislatif dan kebijakan Majelis Nasional dilaporkan telah memutuskan bahwa peluncuran unit kementerian dalam negeri untuk mengawasi operasi polisi adalah melanggar hukum.

Menurut National Assembly Research Service, para ahli menetapkan bahwa setiap hubungan komando dan pengawasan antara menteri dalam negeri dan kepala polisi tidak diizinkan di bawah undang-undang organisasi pemerintah yang ada.

Tekad itu terungkap dalam tanggapan organisasi penelitian terhadap penyelidikan terkait oleh oposisi utama Partai Demokrat (DP) Rep. Lee Hae-sik.

Para penasihat juga menunjuk pada ilegalitas pembentukan unit tanpa peninjauan oleh Komisi Independen Polri.

Namun, beberapa anggota penasihat mencatat bahwa hanya sekitar dua ribu-500 kasus untuk ditinjau yang dibawa ke komisi dalam 30 tahun terakhir, yang menunjukkan bahwa tidak semua kasus harus melalui panel.