Foto : Berita YONHAP

Tingkat asuransi kesehatan negara itu akan naik satu koma-49 persen pada tahun 2023, menaikkan tarif untuk pelanggan korporat menjadi lebih dari tujuh persen dari pendapatan bulanan mereka.

Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan mengatakan pada hari Selasa bahwa kenaikan tarif diputuskan oleh komite musyawarah kebijakan asuransi kesehatan pada hari Senin.

Di bawah langkah tersebut, tingkat asuransi kesehatan untuk pekerja perusahaan akan naik dari enam koma-99 persen saat ini menjadi tujuh koma-09 persen tahun depan, melampaui tujuh persen untuk pertama kalinya.

Ini berarti pembayaran asuransi kesehatan untuk pekerja bergaji rata-rata 146-ribu-712 won per bulan tahun depan, naik dua ribu-69 won dari tahun ini.

Untuk pelanggan lokal yang tidak diasuransikan melalui pemberi kerja, pembayaran akan naik dari seribu-598 won menjadi 107-ribu-441 won.

Kementerian mengatakan kenaikan tarif tidak dapat dihindari karena pembayaran oleh pelanggan lokal akan menurun di bawah sistem pengisian asuransi kesehatan yang direvisi, yang akan berlaku mulai September.