Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa klausul dalam undang-undang pemilu yang melarang aksi unjuk rasa dan pertemuan selama periode kampanye resmi melanggar Konstitusi.

Dalam pemungutan suara enam banding tiga pada hari Kamis, pengadilan mengatakan klausul dalam Undang-Undang Pemilihan Pejabat Publik dianggap tidak konstitusional, karena melanggar kebebasan berkumpul dan berekspresi politik.

Pengadilan juga mengatakan unjuk rasa dan pertemuan tidak dapat dipandang sebagai penyebab kerugian khusus terhadap kesempatan yang sama dan keadilan pemilu, sehingga tindakan keras terhadapnya melanggar kebebasan tersebut.

Pengadilan mencatat keputusan tersebut mendukung pandangan bahwa pemilih tidak secara pasif tetap berada di sela-sela kampanye pemilu tetapi mereka juga dapat menggunakan hak mereka dengan mengekspresikan pendapat mereka tentang kandidat, suatu tindakan yang merupakan elemen penting dari masyarakat demokratis.

Mengenai klausul lain yang melarang memasang spanduk dan materi iklan yang dirancang untuk mempengaruhi pemilihan dari 180 hari sebelum pemilihan, pengadilan juga memutuskannya sebagai inkonstitusional dalam keputusan bulat.

Putusan itu diperkirakan akan membawa perubahan besar dalam rapat umum dan pertemuan selama kampanye pemilihan yang dimulai dengan pemilihan umum berikutnya pada April 2024.